Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memperkuat persiapan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan mendorong penggunaan bibit unggul dan perbaikan teknis penanaman. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kebun masyarakat yang tanaman sawitnya telah memasuki masa peremajaan.
Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Mahyunadi, mengatakan pengalaman sebelumnya menunjukkan masih terdapat kebun sawit masyarakat yang pertumbuhan dan hasil produksinya belum optimal akibat penggunaan bibit yang tidak memenuhi standar. Karena itu, proses peremajaan perlu menjadi kesempatan bagi petani untuk memperbaiki kualitas tanaman sekaligus meningkatkan hasil produksi kebun ke depannya.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada penggunaan bibit yang tidak baik dalam peremajaan sawit,” kata Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, sebagian kebun sawit masyarakat di Kutim telah berusia sekitar 25 hingga 26 tahun sehingga membutuhkan penanaman kembali. Kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas tanaman sejak tahap awal peremajaan. Dengan pemilihan bibit yang sesuai standar, tanaman diharapkan dapat tumbuh lebih baik dan memberikan hasil yang optimal ketika memasuki masa produktif.
Pemkab juga menyiapkan dukungan melalui fasilitas, regulasi, serta edukasi kepada petani agar proses peremajaan dilakukan dengan metode dan teknik yang tepat. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan petani memiliki pemahaman yang memadai sebelum memulai penanaman kembali, sehingga proses yang dilakukan tidak sekadar mengganti tanaman lama dengan tanaman baru.
“Petani perlu memahami metode dan teknik penanaman kembali agar hasil peremajaan dapat lebih maksimal,” ujarnya.
Lokakarya yang digelar menjadi salah satu upaya memberikan pemahaman kepada petani mengenai tahapan peremajaan. Melalui kegiatan tersebut, petani diharapkan dapat memahami pentingnya pemilihan bibit, teknik penanaman, serta pengelolaan kebun setelah tanaman lama diganti. Pemerintah daerah berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara langsung dalam kegiatan perkebunan masyarakat.
Selain persoalan bibit dan teknik penanaman, pemerintah juga memperhatikan aspek legalitas lahan. Koordinasi dengan pihak terkait dilakukan agar lahan yang digunakan masyarakat tidak bermasalah atau bertumpang tindih dengan kawasan hutan. Kepastian mengenai status lahan menjadi bagian penting dalam persiapan program agar pelaksanaan peremajaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Mahyunadi menegaskan, penataan sejak awal diperlukan agar program PSR tidak hanya menghasilkan tanaman baru, tetapi juga memberikan kepastian bagi petani dalam mengelola kebunnya. Dengan dukungan fasilitas, regulasi, dan peningkatan pemahaman teknis, peremajaan diharapkan mampu mendorong pengelolaan perkebunan rakyat yang lebih baik.
“Kami berupaya menyiapkan fasilitas dan regulasi agar peremajaan sawit masyarakat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (YS/ADV)
