Indeks

Selesaikan Konflik Lahan, Mahyunadi Dorong Adendum 1.100 Hektare Segera Dituntaskan

Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah untuk membawa persoalan adendum lahan yang berkaitan dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) ke Kementerian Kehutanan.

Langkah tersebut ditempuh setelah terdapat rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait lahan seluas lebih dari 1.100 hektare yang dinilai layak untuk dilakukan adendum.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu segera dituntaskan untuk mencegah konflik di lapangan berlangsung berkepanjangan.

“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektar lebih ya memang layak di adendum dari surat izinnya PT MKC,” ujar Mahyunadi usa audiensi perwakilan aliansi masyarakat terkait persoalan lahan PT MKC.

Menurutnya, persoalan muncul karena proses adendum yang telah direkomendasikan tersebut belum terlaksana. Pada saat yang sama, masyarakat tetap melakukan aktivitas di lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

“Karena itu terkait terjadi konflik di lapangan karena adendum itu belum juga terlaksana. Sementara masyarakat terus juga melakukan kegiatan,” katanya.

Dirinya menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat penyelesaian agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih panjang. Karena itu, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Karena itu SK-nya mungkin dibuat kurang cek lapangan atau bagaimana ya, jadi makanya saya menengahi,” ucapnya.

Mahyunadi menegaskan, langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian proses adendum sehingga status lahan masyarakat dapat memperoleh kejelasan.

Pemerintah daerah (pemda), menurutnya, perlu mengambil langkah mediasi agar persoalan yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.

“Saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera diselesaikan masalah adendumnya,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian proses tersebut dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.

“Supaya tidak terjadi konflik yang panjang lagi di masyarakat dan agar segera masyarakat mendapatkan hak-haknya pada tanahnya, bisa disurat dan sebagainya,” katanya.

Dalam penjelasannya, Mahyunadi juga menyebut terdapat bagian lahan yang masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luasan lebih dari 600 hektare.

“Di situ ada Tora juga. Di Tora 600 hektar lebih,” tutupnya.

Pemkab Kutim selanjutnya mendorong agar persoalan adendum tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui Kementerian Kehutanan. Penyelesaian administrasi dan kepastian status lahan diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa terus berlanjut di lapangan. (TS/ADV)

Exit mobile version