Indeks

Ardiansyah Dorong Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Lahan Permukiman

Kutai Timur — Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diharapkan tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum untuk lahan permukiman, tetapi juga mencakup lahan usaha yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutim Tahun 2026.

Ardiansyah mengatakan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah berjalan beberapa tahun sebelumnya telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya berkaitan dengan lahan yang digunakan masyarakat untuk kegiatan usaha.

“Saya terima kasih dengan kegiatan TORA beberapa tahun yang lalu itu juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ardiansyah dalam rakor di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).

Meski demikian, dirinya menilai masih ada kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi melalui pelaksanaan TORA sebelumnya.

“Namun masih ada hal yang mungkin mereka keluhkan. Sepertinya TORA kemarin hanya fokus pada lahan permukiman. Lahan usaha itu masih belum,” ungkapnya.

Dirinya kemudian menyebut sejumlah wilayah yang menurutnya masih memiliki persoalan berkaitan dengan lahan usaha masyarakat. Di antaranya Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar, dan Karangan yang memiliki lahan yang berhimpitan dengan kawasan tertentu.

“Jadi, mudah-mudahan juga ini bisa menjadi bagian di dalam rangka untuk kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, kepastian hukum terhadap lahan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menata persoalan pertanahan yang masih muncul di lapangan.

Karena itu, persoalan lahan tidak hanya dilihat dari sisi permukiman, tetapi juga dari aktivitas masyarakat yang membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka usahakan.

Ia berharap koordinasi melalui GTRA dapat menjadi ruang untuk menyatukan langkah antarpihak dalam menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut. Penyelesaian juga diharapkan dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Terakhir, saya berharap rakor pada pagi hari ini saya kira memberikan kontribusi yang sangat pasti, sangat cepat dan tepat,” kata Ardiansyah.

Dirinya menegaskan, kepastian hukum terhadap tanah masyarakat menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara bertahap.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, kebutuhan masyarakat atas lahan permukiman maupun lahan usaha diharapkan dapat memperoleh perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria di Kutai Timur.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat di sejumlah kecamatan. (TS/ADV)

Exit mobile version