Kutai Timur — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah daerah (pemda) menilai proses perizinan kini tidak lagi membutuhkan perantara karena masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas.
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Pranata, mengatakan, anggapan bahwa pengurusan NIB melalui OSS sulit atau terlalu rumit perlu diluruskan. Menurutnya, tahapan dalam sistem tersebut sebenarnya dapat diikuti oleh pelaku usaha dengan pendampingan apabila mengalami kesulitan.
“Sepengetahuan saya enggak ribet sih sebenarnya,” ujar Novian saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan tahapan dalam pengurusan NIB melalui sistem digital tidak terlalu banyak. DPMPTSP juga menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang belum memahami proses penggunaan sistem tersebut.
“Langkah-langkahnya juga enggak terlalu banyak. Dan selalu kita bimbing, kita pandu,” katanya.
Novian menilai perubahan sistem perizinan juga mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengurus izin usaha. Jika sebelumnya masyarakat dapat menggunakan jasa perantara, kini proses pelayanan diarahkan dilakukan langsung melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
“Dulu orang harus izin kan pakai calo. Ya kan? Sekarang kita enggak, Kita langsung pakai sistem,” jelasnya.
Menurutnya, ketika pelaku usaha datang ke DPMPTSP, petugas akan memberikan pelayanan sekaligus mengarahkan proses pengurusan. Pendampingan tersebut diberikan agar masyarakat memahami tahapan yang harus dilakukan dan tidak bergantung kepada pihak lain.
“Kalau orang datang ke sini ke tempat, kita langsung layani. Langsung didampingi, langsung diarahkan,” jelasnya.
Dirinya menekankan pentingnya pelaku usaha memahami sendiri proses pengurusan NIB. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menyerahkan proses administrasi kepada orang lain, tetapi mengetahui bagaimana izin usaha mereka diproses melalui sistem resmi.
“Arti pelaku usaha itu harus tahu dia sendiri mengurus NIB. Jangan cuma dengar lewat orang lain,” tegasnya.
Menurutnya, pendampingan menjadi bagian dari upaya DPMPTSP memastikan digitalisasi pelayanan tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat. Pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap dapat memperoleh bantuan ketika mengurus perizinan.
Pendekatan tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai proses perizinan berbasis sistem. DPMPTSP tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga memberikan panduan agar pelaku usaha semakin memahami mekanisme pengurusan izin secara resmi.
Novian berharap kemudahan sistem dan pendampingan yang tersedia dapat membuat pelaku usaha semakin terbiasa mengurus NIB melalui OSS secara mandiri. Dengan demikian, proses perizinan dapat dilakukan melalui jalur resmi tanpa ketergantungan kepada perantara. (TS/ADV)
