Kutai Timur — Pelaku usaha di wilayah kecamatan tidak lagi harus selalu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mendapatkan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tahun ini, DPMPTSP mulai menjalankan program jemput bola dengan mendatangi sejumlah kecamatan, khususnya wilayah yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Pranata, mengatakan program tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.
Tim DPMPTSP turun langsung ke kecamatan dan mengumpulkan pelaku usaha untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan NIB.
“Makanya kami ada juga sosialisasi terkait itu di tahun ini namanya jemput bola. Kita langsung ke kecamatan, kita datang sama tim,” ujar Novian saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam mengakses layanan perizinan secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mendampingi proses pengurusan.
“Kita di kecamatan kita kumpulkan orang, ini nah NIB bagi pelaku usaha-pelaku usaha yang ada di sana,” jelasnya.
Dirinya menyebut program jemput bola tersebut baru mulai dilaksanakan pada tahun ini. Karena masih berada pada tahap awal, cakupannya belum dilakukan secara luas ke seluruh wilayah.
“Untuk jemput bola sendiri ini sudah di, sudah berapa kecil Pak? Belum, baru mulai kita,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut juga berkaitan dengan dukungan anggaran yang tersedia dalam perubahan anggaran. Karena itu, kegiatan jemput bola baru mulai dijalankan setelah dukungan pembiayaan untuk program tersebut tersedia.
“Karena anggarannya adanya di perubahan,” ujar Novian.
Program tersebut menjadi bagian dari pendekatan DPMPTSP dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha secara lebih dekat.
Terlebih, sebagian masyarakat yang menjalankan usaha di kecamatan masih membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan sistem pelayanan perizinan berbasis digital.
Novian menilai pendampingan tetap diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami proses pengurusan NIB dan tidak bergantung kepada pihak lain. DPMPTSP memilih mendatangi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses yang harus dilakukan.
Kehadiran tim di kecamatan diharapkan dapat membuka akses pelayanan bagi lebih banyak pelaku usaha. Dengan pola jemput bola, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai NIB, tetapi juga dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas ketika melakukan proses pengurusan.
DPMPTSP Kutim berharap program tersebut dapat terus dikembangkan sehingga pelayanan perizinan semakin dekat dengan pelaku usaha di berbagai wilayah. (TS/ADV)
