Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035 setelah masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas regulasi tersebut berakhir.
Penarikan dilakukan untuk memastikan proses pembentukan regulasi tetap berjalan sesuai tata tertib DPRD. Pemerintah daerah menilai pembahasan tidak dapat diteruskan apabila kewenangan Pansus telah berakhir.
“Pembahasan Raperda RTRW telah melewati batas waktu penugasan Pansus sehingga prosesnya perlu ditata kembali,” kata Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, saat mewakili Bupati Kutim dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Noviari menjelaskan, Pansus yang membahas Raperda RTRW tersebut dibentuk DPRD Kutim pada September 2025. Dalam menjalankan tugasnya, Pansus memiliki batas waktu kerja yang telah ditetapkan melalui Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurut dia, ketentuan mengenai masa kerja Pansus tercantum dalam Pasal 78 peraturan tersebut. Batas waktu itu menjadi bagian dari mekanisme yang harus dipatuhi dalam proses pembahasan Raperda.
“Setelah masa penugasan berakhir, Pansus tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan pembahasan Raperda,” ujarnya.
Pemkab Kutim kemudian mengambil langkah penarikan agar proses pembahasan Raperda tidak berjalan tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam pembentukan peraturan daerah.
Raperda RTRW memiliki posisi penting dalam pengaturan tata ruang daerah sehingga proses pembahasannya membutuhkan mekanisme yang tertib. Pemerintah memilih mengikuti ketentuan yang berlaku daripada meneruskan pembahasan melalui Pansus yang masa tugasnya telah selesai.
Setelah penarikan dilakukan, pemerintah daerah dapat menyiapkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan tata tertib DPRD.
“Penarikan ini dilakukan demi kepastian hukum dan tertib prosedur agar Raperda RTRW dapat diproses kembali melalui mekanisme yang sesuai.” (YS/ADV)
