Indeks

Pemkab Kutim Cegah Produk Hukum Daerah Bermasalah

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memilih menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak sebagai langkah kehati-hatian dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk mencegah munculnya aturan daerah yang berpotensi tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menilai kesesuaian materi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi.

“Pemerintah perlu memastikan Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, saat mewakili Bupati Kutim dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).

Noviari menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan materi yang dituangkan dalam peraturan daerah tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin proses pembentukan Perda dilanjutkan apabila masih terdapat materi yang perlu diselaraskan. Karena itu, penarikan dilakukan untuk memberikan ruang bagi penyempurnaan substansi sebelum Raperda kembali diajukan.

“Penarikan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar produk hukum daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Kutim akan memperhatikan kembali materi yang terdapat dalam Raperda, termasuk norma, definisi, dan mekanisme pelaksanaannya. Penyempurnaan tersebut diharapkan membuat aturan yang nantinya dibahas bersama DPRD memiliki dasar hukum yang jelas.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses legislasi daerah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pembahasan, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian aturan sebelum ditetapkan.

Pemerintah daerah berharap proses penyusunan kembali dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan Kabupaten Layak Anak di Kutim.

“Kami ingin regulasi yang ditetapkan nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.” (YS/ADV)

Exit mobile version