Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan kepada DPRD Kutim karena ditemukan kendala dari aspek material dan formal yuridis dalam proses pembahasannya.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
“Dalam perkembangannya, terdapat kendala yuridis yang mengharuskan kedua Raperda tersebut ditarik kembali dari DPRD,” kata Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, saat mewakili Bupati Kutim dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Noviari menjelaskan, kedua Raperda sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Namun, perkembangan dalam proses pembentukan regulasi membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian sebelum pembahasan dilanjutkan.
Menurut dia, penarikan Raperda dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Penarikan Raperda dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.
Ketentuan tersebut membedakan mekanisme penarikan berdasarkan status pembahasan Raperda. Apabila Raperda belum dibahas, pemerintah dapat menariknya melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD.
Sementara itu, apabila pembahasan Raperda telah berlangsung, penarikannya harus dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kutim dalam memproses penarikan kedua Raperda.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memberikan ruang untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahap berikutnya.
“Untuk itu, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan atas penarikan kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (YS/ADV)
