Indeks

Penarikan Dua Raperda Kutim Ikuti Tahapan Pembahasan DPRD

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memastikan penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan mengikuti tahapan pembahasan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Dua Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.

“Penarikan Raperda harus dilakukan sesuai tahapan pembahasannya di DPRD,” kata Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, saat mewakili Bupati Kutim dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).

Noviari menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menurut dia, aturan tersebut membedakan mekanisme antara Raperda yang belum masuk pembahasan dengan Raperda yang sudah dibahas bersama DPRD.

“Kalau Raperda belum dibahas, penarikannya cukup melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda yang telah memasuki pembahasan tidak dapat ditarik hanya melalui pemberitahuan pemerintah daerah. Penarikan harus dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD.

Mekanisme tersebut diterapkan agar setiap tahapan pembentukan regulasi daerah tetap memiliki dasar prosedural yang jelas. Pemerintah juga menyampaikan penjelasan mengenai penarikan kedua Raperda sebagai bagian dari proses tersebut.

Kedua Raperda memiliki latar belakang persoalan yang berbeda sehingga tindak lanjutnya akan menyesuaikan kebutuhan masing-masing regulasi. Pemerintah daerah tetap berharap proses tersebut dapat berjalan tertib melalui koordinasi bersama DPRD.

“Dengan mengikuti mekanisme yang berlaku, proses penarikan dapat dilakukan secara tertib dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” (YS/ADV)

Exit mobile version