Indeks

Raperda Layak Anak Kutim Disesuaikan dengan Regulasi Baru

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak untuk menyesuaikan substansi regulasi dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut diperlukan setelah Pemkab Kutim memperoleh informasi dalam proses konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak akan digantikan dengan peraturan presiden yang baru.

“Raperda Kabupaten Layak Anak perlu disesuaikan karena dasar hukum yang digunakan akan mengalami perubahan,” kata Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, saat mewakili Bupati Kutim dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).

Noviari menjelaskan, Perpres Nomor 25 Tahun 2021 sebelumnya menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak. Adanya rencana perubahan regulasi tersebut membuat materi yang telah disusun perlu dikaji kembali.

Menurut dia, penyesuaian tidak hanya menyangkut dasar hukum, tetapi juga substansi yang mengatur pelaksanaan kebijakan Kabupaten Layak Anak di tingkat daerah.

“Norma, definisi, dan mekanisme dalam Raperda harus diselaraskan dengan regulasi baru yang nantinya berlaku,” ujarnya.

Pemkab Kutim menilai penyelarasan diperlukan agar rancangan aturan daerah tetap relevan dengan kebijakan nasional. Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kembali materi Raperda dengan mengacu pada ketentuan terbaru.

Penarikan Raperda menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan regulasi yang nantinya diajukan kepada DPRD memiliki dasar hukum yang sesuai. Dengan demikian, pembahasan dapat dilanjutkan setelah materi dan landasan hukumnya disesuaikan.

Pemerintah daerah berharap proses penyusunan kembali dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak.

“Kami menarik Raperda ini untuk selanjutnya disusun kembali sesuai regulasi yang berlaku.” (YS/ADV)

Exit mobile version