Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melihat pendidikan nonformal sebagai salah satu jalur yang dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nonformal yang menyediakan ruang belajar bagi masyarakat di luar jalur pendidikan formal.
Kepala Bidang Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Heri Purwanto, menjelaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki peran dalam memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat yang tidak mengikuti pendidikan melalui sistem persekolahan formal.
PKBM menjadi salah satu lembaga yang mendukung penyelenggaraan pendidikan nonformal di daerah. Melalui lembaga tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan di luar sekolah formal tetap memiliki ruang untuk mendapatkan pembelajaran sesuai dengan kondisi yang dimiliki.
Keberadaan PKBM juga memiliki keterkaitan dengan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutim. Pemerintah saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data ATS untuk memastikan kondisi masing-masing anak yang tercatat dalam daftar tersebut.
Data ATS sendiri masih mengalami perubahan seiring dengan proses pemutakhiran. Saat wawancara dilakukan, data yang disampaikan Heri tercatat sebanyak 9.462 anak. Angka tersebut belum dapat dianggap sebagai data akhir karena proses verifikasi masih terus berlangsung.
Pemutakhiran diperlukan karena setiap data dapat memiliki kondisi yang berbeda. Tidak seluruh anak yang tercatat sebagai ATS masih berada di luar sistem pendidikan. Sebagian data ternyata telah mengalami perubahan status setelah dilakukan pengecekan di lapangan.
Heri sebelumnya menjelaskan bahwa proses verifikasi menemukan sejumlah kondisi yang memengaruhi jumlah data ATS. Di antaranya terdapat anak yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA, maupun sudah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ATS tidak cukup hanya dilihat berdasarkan jumlah data yang tercatat. Pemerintah perlu memastikan kondisi sebenarnya sebelum menentukan bentuk penanganan yang tepat bagi setiap anak.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang tidak berada dalam jalur pendidikan formal membutuhkan alternatif pembelajaran yang dapat menyesuaikan keadaan mereka. Di sinilah pendidikan nonformal memiliki posisi penting dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan di Kutim.
PKBM menjadi salah satu ruang yang dapat mendukung kebutuhan tersebut. Keberadaannya menjadi bagian dari upaya menyediakan akses pembelajaran bagi masyarakat yang tidak mengikuti sistem pendidikan formal sebagaimana yang berlangsung di sekolah.
Penguatan pendidikan nonformal juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam melihat persoalan akses pendidikan secara lebih menyeluruh. Pendidikan tidak hanya perlu menjangkau masyarakat yang berada dalam sistem persekolahan, tetapi juga mereka yang memiliki kondisi berbeda sehingga membutuhkan jalur pembelajaran lainnya.
Melalui PKBM dan berbagai layanan pendidikan nonformal, Disdikbud Kutim terus mendorong agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Layanan tersebut menjadi salah satu bagian dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di daerah.
Di sisi lain, proses pemutakhiran data ATS tetap diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan pendidikan. Data yang semakin akurat dapat membantu menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dengan berjalan beriringan antara pembaruan data dan penguatan layanan pendidikan nonformal, Disdikbud Kutim berupaya membangun penanganan akses pendidikan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. Keberadaan PKBM menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kesempatan belajar tetap tersedia bagi masyarakat yang berada di luar jalur pendidikan formal. (SL/ADV)
