Indeks

Disdik Kutim Tegaskan Larangan Jual Seragam dan Buku di Sekolah

Kutai Timur – Praktik penjualan seragam dan buku di lingkungan sekolah negeri kerap menjadi keresahan tersendiri bagi orang tua.

Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kekhawatiran itu dijawab tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, memastikan bahwa sekolah negeri dilarang keras melakukan penjualan dalam bentuk apa pun.

“Kami sudah buat edarannya. Sekolah dilarang menjual buku dan seragam,” tegas Mulyono saat diwawancarai.

Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Sementara sekolah swasta masih diperbolehkan karena berada di bawah pengelolaan mandiri yayasan masing-masing.

Mulyono menegaskan bahwa orang tua kini tidak perlu khawatir, apalagi pemerintah telah menyiapkan seragam gratis, sepatu gratis, hingga starter kit untuk PAUD.

“Kalau ada temuan, lapor ke kami. Lebih bagus langsung ke dinas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa warga juga dapat melapor melalui PPID Disdikbud atau langsung kepada dirinya.

“Nomor saya terbuka untuk umum,” katanya.

Menurutnya ini penting agar masyarakat tidak dibebani biaya tambahan di luar kebutuhan pokok pendidikan. Dirinya mengingatkan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran besar untuk memastikan sekolah benar-benar gratis hingga tingkat SMP.

“Seragam gratis, buku gratis, tidak ada SPP. Bahkan ada beasiswa. Jadi hampir tidak ada alasan lagi bagi anak tidak sekolah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Disdikbud akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat.

“Kalau sudah ada aduan, pasti kita proses,” tuturnya.

Langkah ini sekaligus memastikan filosofi dasar pendidikan di Kutim: inklusif, gratis, dan dapat dijangkau semua kalangan tanpa beban tambahan. (TS/ADV)

Exit mobile version