Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutin mendorong para ketua Rukun Tetangga (RT) memanfaatkan dana sebesar Rp250 juta per tahun untuk mendukung program penanganan keluarga berisiko stunting.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bankeudes (Bantuan Khsus Keuangan Desa), yang mengatur bahwa sebagian dana RT dapat dialokasikan untuk kegiatan pencegahan stunting.
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi, menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut harus diarahkan pada kegiatan yang relevan dengan peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Dalam Perbup itu dijelaskan RT boleh menggunakan dana untuk pelatihan, kursus keterampilan, atau kegiatan ekonomi produktif yang bisa membantu keluarga berisiko stunting,” ujar Junaidi kepada awak media.
Junaidi mencontohkan, apabila di satu RT terdapat empat hingga lima keluarga berisiko stunting, maka dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan pelatihan seperti menjahit, pastry and bakery, atau pertukangan.
Tujuannya agar keluarga mampu meningkatkan pendapatan dan keluar dari kondisi rawan ekonomi yang menjadi salah satu pemicu stunting.
“Kalau setelah ikut pelatihan dia punya keahlian, bisa bekerja dan mandiri. Nah, itu esensi dari intervensi berbasis ekonomi keluarga,” jelasnya.
Selain untuk pelatihan, dana RT juga dapat dimanfaatkan membangun jamban, memperbaiki rumah tidak layak huni, atau menyediakan air bersih bagi warga yang membutuhkan.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaannya tidak boleh seluruhnya diarahkan untuk stunting.
“Yang penting proporsional. Intinya kolaboratif, saling berbagi tanggung jawab antara RT, pemerintah, dan mitra sosial,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan semangat gotong royong lintas sektor.
RT tidak lagi hanya menjadi ujung birokrasi, tetapi menjadi bagian penting dari strategi Cap Jempol Stop Stunting di tingkat paling bawah. (TS/ADV)
