Indeks

OSS Dianggap Rumit, Kepala DPMPTSP Kutim: NIB Tidak Sulit, Tapi Pelaku Usaha Harus Mau Mengurus

OSS Dianggap Rumit, Kepala DPMPTSP Kutim: NIB Tidak Sulit, Tapi Pelaku Usaha Harus Mau Mengurus

Kutai Timur – Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, menegaskan bahwa proses membuat NIB sesungguhnya mudah dan tidak memerlukan biaya.

“NIB itu sebenarnya mudah, masalahnya pelaku usahanya mau enggak membuat,” ujar Darsafani kepada awak media.

Darsafani menjelaskan bahwa pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), di mana pelaku usaha hanya perlu memasukkan data diri, lokasi usaha, dan jenis kegiatan.

Setelah divalidasi, sistem akan menghasilkan dokumen NIB yang bisa langsung dicetak sendiri oleh pelaku usaha.

Namun, banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pengisian data, sehingga sosialisasi harus terus dilakukan.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksa pelaku usaha membuat NIB. Namun ia mengingatkan bahwa tanpa NIB, pelaku usaha tidak dapat berhubungan dengan lembaga vertikal seperti bank dan lembaga pembiayaan lain.

“Apabila mereka tidak mengurus NIB maka mereka tidak bisa berhubungan dengan bank, karena dasarnya itu harus ada NIB,” tegasnya.

Kesadaran pelaku usaha sebenarnya cukup tinggi, tetapi minimnya pemahaman teknis membuat sebagian dari mereka enggan mencoba.

DPMPTSP berupaya menjawab hal ini dengan membuka layanan konsultasi dan pendampingan gratis, terutama bagi pelaku usaha kecil yang baru merintis.

Baginya, tantangan terbesar bukanlah sistem OSS, melainkan keinginan pelaku usaha untuk berkomitmen mengurus legalitasnya.

Darsafabi berharap para pelaku UMKM di Kutim memahami bahwa NIB adalah gerbang untuk mengembangkan usaha, memperluas pasar, serta memperkuat posisi mereka dalam struktur ekonomi daerah. (TS)

Exit mobile version