Banner Jejak Satu

Ring Road Masuk Kawasan Konservasi, Sangatta Selatan Tunggu Kesepakatan dengan TNK

Kutai Timur – Rencana pembangunan akses di Kecamatan Sangatta Selatan masih menghadapi persoalan tata kelola karena sebagian jalur ring road berada di kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK). Kondisi tersebut membuat pembangunan harus menunggu mekanisme kerja sama antara pemerintah dan pihak TNK diselesaikan.

Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan menilai Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi bagian penting agar pembangunan yang berada di kawasan TNK dapat berjalan sesuai ketentuan. Upaya mempercepat proses tersebut telah dilakukan melalui sejumlah pembahasan di tingkat kabupaten maupun legislatif.

Camat Sangatta Selatan Dewi Dohi mengatakan pembangunan di kawasan TNK memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi pemerintah sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan.

“Pembangunan di TNK bisa berjalan ketika ada PKS, perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan TNK,” kata Dewi saat ditemui di Kantor Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama pihak terkait telah beberapa kali membahas persoalan tersebut. Rapat dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong agar proses PKS dapat segera diselesaikan dan kebutuhan pembangunan masyarakat tidak terus tertunda.

“Makanya kita sudah berapa kali rapat untuk mendorong percepatan PKS itu,” ujarnya.

Pembahasan tidak hanya dilakukan di lingkungan pemerintah daerah. Dewi menyebut persoalan tersebut juga telah dibawa dalam hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta rapat tingkat kabupaten yang dipimpin oleh Asisten.

“Kita sudah berapa kali hearing di DPR, kemudian rapat di tingkat kabupaten yang dipimpin oleh Pak Asisten,” tuturnya.

Salah satu bagian pembangunan yang terdampak adalah ring road. Sebagian jalur yang direncanakan berada di wilayah konservasi sehingga pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di kawasan TNK.

“Memang ada bagian Ring Road yang terkendala karena masuk wilayah konservasi,” jelasnya.

Dewi menilai PKS dapat menjadi jalan keluar agar pembangunan tetap dapat dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan TNK, kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan ketentuan kawasan konservasi.

“Salah satu solusi pembangunan di TNK adalah melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan TNK,” katanya.

Ia menegaskan pembangunan di dalam kawasan TNK tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jelas bermasalah ketika masuknya tidak mengikuti aturan yang diterapkan oleh teman-teman TNK,” tandasnya.

Karena itu, pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan masih mendorong penyelesaian PKS agar pembangunan akses yang dibutuhkan masyarakat dapat dilanjutkan. Dengan mekanisme kerja sama yang jelas, pembangunan ring road dan kebutuhan infrastruktur lainnya diharapkan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. (ADV)

Loading