Banner Jejak Satu

Lima Kecamatan Masih Berstatus Merah, Sekolah Kutim Terapkan PJJ

Top view of video conference with teacher on laptop at home. Close up of girls hands and video call with personal tutor on computer, online class, distance education, remote school, e-learning concept

Kutai Timur — Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim mengambil langkah untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi udara yang terdampak kabut asap.

Pengalihan pembelajaran dituangkan melalui Surat Edaran Disdikbud Kutim yang ditetapkan di Sangatta pada 17 September 2026. Berdasarkan surat tersebut, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ secara daring mulai 18 September 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan kesehatan dan kondisi kualitas udara di wilayah Kutim. Dalam menentukan kebijakan, Disdikbud mengacu pada informasi dari Dinas Kesehatan sebagai pihak yang memiliki kapasitas untuk menilai kondisi wilayah dari aspek kesehatan.

“Hari ini pemberitahuan resmi dari dinas kesehatan itu masih ada lima kecamatan yang kondisinya masih belum terlalu aman atau masih merah,” kata Mulyono.

Dengan kondisi tersebut, penerapan PJJ dilakukan secara umum di wilayah Kutim. Mulyono meminta seluruh pihak untuk bersabar dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan hingga kondisi udara kembali dinilai aman.

“Ya, bagus kita sabar dulu. Tapi kalau memang kondisi sudah baik-baik ya pasti kita kembalikan lagi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak menetapkan batas akhir PJJ sejak awal. Disdikbud akan melihat perkembangan kualitas udara melalui evaluasi kondisi terkini sebelum memutuskan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.

Surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas guru dan tenaga kependidikan selama PJJ. Para guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan melalui mekanisme Work From Home (WFH), dengan pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing kepala sekolah.

Sementara itu, absensi peserta didik dan guru tetap dilakukan secara daring. Sekolah juga diminta menjaga komunikasi dengan peserta didik serta orang tua atau wali murid selama proses pembelajaran berlangsung.

Pengawasan terhadap pembelajaran mandiri dapat dilakukan melalui sarana komunikasi daring maupun grup kelas yang melibatkan orang tua atau wali murid. Langkah tersebut diperlukan agar proses belajar tetap dapat berjalan meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara tidak dilaksanakan.

Mulyono kembali menegaskan bahwa penentuan kondisi aman atau tidak aman bukan dilakukan berdasarkan penilaian Disdikbud semata. Acuan utama tetap berasal dari pihak yang memiliki kapasitas di bidang kesehatan, terutama dalam melihat dampak kualitas udara terhadap aktivitas masyarakat.

“Dasarnya adalah dari Dinas Kesehatan yang punya kapasitas untuk menentukan layak dan tidak layak, aman dan tidak aman,” tutupnya.

Disdikbud Kutim bersama pihak terkait selanjutnya akan terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah Kutim. Hasil pemantauan dan evaluasi kondisi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan berikutnya, termasuk kemungkinan memperpanjang PJJ ataupun mengembalikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. (SL/ADV)

Loading