Banner Jejak Satu

KEK MBTK Mulai Diisi Tenant, DPMPTSP Siapkan Skema Sewa Setelah Masa Insentif

Kutai Timur — Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Novian Pranata, menyebut saat ini terdapat dua tenant dengan sektor usaha yang berbeda di kawasan tersebut.

Novian menjelaskan, dua tenant yang telah berada di KEK MBTK tersebut masing-masing bergerak pada bidang yang berbeda. Salah satunya adalah PSI yang menjalankan usaha bulking station crude palm oil (CPO), sedangkan tenant lainnya, PNI, bergerak di bidang logistik pertambangan.

“Yang PSI (PT Palma Serasih Internasional) itu bergerak di Bulking Station CPO. Kalau yang PNI (PR Prima Nusantara Indosentosa) itu baru-baru, baru kemarin beroperasi baru dua bulan yang lalu,” ujar Novian saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, kegiatan PNI berkaitan dengan sektor logistik pertambangan. Kehadiran tenant dengan sektor usaha yang berbeda tersebut menunjukkan pemanfaatan kawasan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis kegiatan usaha.

“Kalau yang PNI itu baru beroperasi dua bulan yang lalu, itu bergerak di bidang logistik, logistik pertambangan,” katanya.

Selain aktivitas tenant, DPMPTSP juga memiliki ketentuan terkait pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Novian mengatakan, pemerintah daerah memberikan masa insentif kepada tenant pada tahap awal pemanfaatan kawasan.

Berdasarkan peraturan bupati yang disebutnya menjadi dasar, penarikan biaya sewa baru dilakukan setelah memasuki tahun kelima sejak perjanjian.

“Nah, sesuai dengan Perbub bahwa baru di tahun kelima setelah perjanjian kita menarik biaya sewa. Jadi empat tahun pertama itu masih free,” jelasnya.

Menurut Novian, pembebasan biaya sewa selama empat tahun pertama tersebut merupakan bagian dari insentif yang diberikan pemerintah. Setelah masa tersebut berakhir, tenant mulai dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, itu termasuk insentif dari kita, dari pemerintah kita,” ujarnya.

Untuk besaran sewa, dirinya menyebut tarif yang dikenakan mencapai sekitar Rp1.750 per meter persegi per tahun. Sementara luasan lahan yang digunakan setiap tenant tidak sama karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Itu per tahun. Ya, Rp1.750,” katanya ketika menjelaskan besaran sewa.

“Per meter persegi,” sambungnya.

Ia menegaskan luasan lahan yang digunakan akan bergantung pada kebutuhan masing-masing tenant. Sementara kawasan KEK MBTK sendiri memiliki luasan yang disebut mencapai 509 hektare.

“Ya, tergantung kebutuhan masing-masing tenant,” jelasnya.

Pemanfaatan KEK MBTK tersebut menjadi bagian dari aktivitas penanaman modal yang terus dikembangkan di Kutim. Dengan adanya tenant dari sektor CPO dan logistik pertambangan, kawasan tersebut mulai menunjukkan pemanfaatan untuk kegiatan usaha dengan karakter yang berbeda.

DPMPTSP Kutim berharap pemanfaatan kawasan dapat terus berkembang sesuai dengan fungsi dan potensi yang dimilikinya.

Kehadiran tenant dan pemberian insentif pada tahap awal diharapkan dapat mendukung aktivitas usaha di kawasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan KEK MBTK secara lebih optimal. (TS/ADV)

Loading