Banner Jejak Satu

DPPKB Gandeng Baznas Salurkan Makanan Tambahan bagi Keluarga Berisiko Stunting

Kutai Timur — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat penanganan keluarga berisiko stunting melalui penjangkauan langsung ke sejumlah kecamatan. Kegiatan ini mencakup verifikasi dan validasi data keluarga di lapangan serta penyaluran bantuan makanan tambahan melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kepala DPPKB Kutim, Yuriansyah, mengatakan pendekatan jemput bola dilakukan untuk memastikan data keluarga berisiko stunting sesuai dengan kondisi dan hasil pendataan petugas. Melalui kegiatan tersebut, pihaknya juga berupaya menjangkau keluarga yang masuk dalam kategori risiko dan dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Kami keliling ke kecamatan-kecamatan terkait dengan jemput bola, terkait dengan ada hubungannya dengan keluarga berisiko stunting,” ujar Yuriansyah saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam proses pendataan, DPPKB menggunakan informasi dari petugas Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) yang bertugas di tingkat desa maupun kecamatan. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan perhatian, sekaligus menentukan penerima bantuan sesuai kategori risiko yang ditemukan petugas.

Menurut Yuriansyah, verifikasi dan validasi lapangan penting dilakukan agar penanganan dapat mengacu pada data keluarga yang telah dihimpun. Dengan demikian, penyaluran bantuan diharapkan dapat menyasar keluarga yang tercatat dalam pendataan dan memenuhi kriteria penerima.

Kerja sama dengan Baznas diwujudkan melalui pemberian makanan tambahan kepada keluarga berisiko stunting. Bantuan tersebut direncanakan berlangsung selama kurang lebih enam bulan, dengan penyaluran satu paket makanan tambahan setiap bulan kepada keluarga yang tercantum dalam daftar penerima.

“Setiap keluarga berisiko stunting itu akan mendapat satu paket makanan tambahan, dan itu satu bulan setiap bulan paket itu diberikan,” katanya.

Yuriansyah juga menjelaskan bahwa istilah keluarga berisiko stunting tidak secara otomatis menunjukkan bahwa anak dalam keluarga tersebut telah mengalami stunting. Kategori risiko digunakan untuk mengidentifikasi keluarga yang memerlukan perhatian berdasarkan hasil pendataan, sehingga perlu dibedakan dari penetapan kondisi stunting pada anak.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPPKB berfokus pada pendataan dan penanganan keluarga berisiko. Sementara itu, penilaian serta pemantauan kondisi stunting pada anak menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, koordinasi dengan tenaga kesehatan dilakukan agar tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari upaya agar keluarga yang membutuhkan perhatian dapat memperoleh penanganan sesuai kondisi dan kebutuhannya. Pendataan yang dilakukan petugas juga membantu mengarahkan dukungan kepada keluarga berdasarkan kategori risiko yang telah diidentifikasi.

Melalui penjangkauan langsung, verifikasi data, dan kerja sama penyaluran makanan tambahan, DPPKB Kutim berharap keluarga berisiko stunting dapat memperoleh dukungan secara tepat sasaran. Pendekatan jemput bola juga diharapkan membantu memastikan data di lapangan menjadi dasar dalam pelaksanaan program pendampingan dan bantuan bagi keluarga yang membutuhkan. (SL/ADV)

Loading