Banner Jejak Satu

Empat Kriteria 4T Jadi Perhatian dalam Pendataan Keluarga Berisiko Stunting

Kutai Timur – Pendataan keluarga berisiko stunting tidak hanya berkaitan dengan kondisi anak, tetapi juga memperhatikan sejumlah faktor dalam keluarga. Salah satu kriteria yang disebut Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) ialah konsep 4T.

Kepala DPPKB Kutim, Yuriansyah, menjelaskan bahwa 4T mencakup kondisi menikah terlalu muda, jarak kelahiran terlalu dekat, melahirkan pada usia terlalu tua, serta memiliki terlalu banyak anak.

“Kalau keluarga berisiko stunting itu ada beberapa kriteria. Kadang-kadang dikatakan dengan 4T,” ungkap Yuriansyah.

Menurut dia, petugas DPPKB di lapangan melakukan pendataan untuk mengidentifikasi keluarga yang memiliki faktor risiko tersebut. Informasi dihimpun melalui petugas penyuluh keluarga berencana (PLKB) yang bertugas di tingkat desa maupun kecamatan.

Pendataan itu menjadi salah satu dasar bagi DPPKB untuk menentukan keluarga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan. Namun, kategori keluarga berisiko tidak dapat langsung disamakan dengan kondisi anak yang telah mengalami stunting.

“Yang berisiko itu berisiko, belum tentu stunting,” tegasnya.

Yuriansyah menjelaskan, ketika petugas menemukan indikasi risiko, DPPKB berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kondisi keluarga tersebut. Penilaian mengenai status stunting dan pemantauan perkembangannya menjadi ranah tenaga kesehatan.

Pembagian peran itu penting agar proses pendataan keluarga berisiko tidak tercampur dengan penetapan kondisi kesehatan anak. DPPKB berfokus pada keluarga berisiko, sedangkan penilaian medis ditangani melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kesehatan.

Selain pendataan, DPPKB juga menjalankan kegiatan jemput bola ke kecamatan dan menyalurkan bantuan makanan tambahan melalui kerja sama dengan Baznas. Bantuan diberikan kepada keluarga yang teridentifikasi sebagai penerima berdasarkan data petugas lapangan.

Melalui pendataan tersebut, keluarga berisiko dapat dikenali untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi. (ADV/IR)

Loading