
Kutai Timur – Kasus pernikahan dini di beberapa wilayah pedalaman Kabupaten Kutai Timur (Kutim), termasuk di sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk menekan angka tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kutim melalui program bimbingan perkawinan dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS).
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi menegaskan bahwa penanganan pernikahan dini tidak cukup hanya dengan sosialisasi formal. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat.
“Pernikahan dini itu bukan sekadar soal adat atau budaya, tapi juga soal kesadaran dan masa depan. Karena itu kami bekerja sama dengan Kemenag agar pembinaan dilakukan dari dua sisi, agama dan sosial,” ujar Junaidi kepada awak media.
Melalui kerja sama ini, KUA (Kantor Urusan Agama) di setiap kecamatan menjadi mitra aktif dalam memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini tidak hanya membahas tata cara pernikahan, tetapi juga pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.
“Begitu orang mau menikah, mereka harus ikut bimbingan perkawinan dulu. Di sana ada materi tentang kesehatan reproduksi, tanggung jawab keluarga, dan risiko stunting pada anak,” terangnya.
Selain itu, DPPKB Kutim juga menjalankan program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) di sekolah-sekolah menengah dan pesantren. PIKR berfungsi sebagai ruang bagi siswa untuk berdiskusi dan belajar tentang kehidupan remaja, perencanaan masa depan, dan bahaya pernikahan dini.
Menurut Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kutim, Ani Saidah, kolaborasi ini menjadi penting karena remaja di desa sering kali tidak memiliki akses informasi yang memadai.
“Di beberapa daerah terpencil, anak-anak usia belasan tahun sudah menikah karena menganggap itu hal biasa. Padahal, secara kesehatan mereka belum siap. PIKR hadir untuk memberikan wawasan dan ruang aman bagi mereka belajar,” jelasnya Ani.
Selain edukasi di sekolah, tim lapangan DPPKB dan penyuluh KUA juga melakukan pendekatan langsung ke masyarakat melalui bimbingan kelompok dan forum desa.
Mereka menghadirkan testimoni dari mantan pasangan muda yang menikah dini agar masyarakat bisa belajar dari pengalaman nyata.
“Kita libatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar pesannya lebih diterima. Kalau hanya petugas yang bicara, sering kali dianggap formalitas. Tapi kalau yang bicara orang kampung sendiri, mereka akan lebih percaya,” tambahnya.
Salah satu contoh keberhasilan pendekatan ini terlihat di Kecamatan Bengalon, di mana tingkat pernikahan usia remaja mulai menurun setelah adanya bimbingan terpadu antara DPPKB, KUA, dan sekolah. Pendekatan persuasif yang melibatkan keluarga juga terbukti lebih efektif dibandingkan sekadar larangan administratif.
“Bimbingan ini bukan untuk melarang, tapi untuk menyadarkan. Kalau remaja menikah tanpa kesiapan, risikonya bukan hanya bagi dirinya, tapi juga anak yang akan dilahirkan,” tegasnya.
Ke depan, DPPKB Kutim berencana memperluas sinergi ini ke seluruh kecamatan, termasuk daerah dengan akses terbatas seperti Karangan dan Busang. Program kolaboratif ini akan menjadi bagian penting dari pencegahan stunting sejak hulu, dengan menyiapkan generasi muda yang sehat, teredukasi, dan bertanggung jawab.
“Pernikahan itu ibadah, tapi harus dilakukan dengan kesiapan lahir dan batin. Kalau keluarga dibangun dari kesadaran, maka generasi yang lahir pun akan lebih kuat,” pungkasnya. (TS/ADV)
![]()






