
Kutai Timur – Salah satu komponen penting dalam program perlindungan pekerja rentan adalah jaminan kematian akibat kecelakaan kerja.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Roma Malau, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan mencapai Rp40 juta dan ditujukan langsung kepada ahli waris.
“Kalau yang meninggal itu biasa Rp40 juta per jiwa. Yang ahli waris tapi ya,” ungkap Roma kepada awak media.
Skema ini menjadi perhatian masyarakat karena besaran santunan dianggap signifikan dalam membantu keluarga yang kehilangan tulang punggung ekonomi.
Roma mencontohkan kejadian yang sering menimpa pekerja seperti pengemudi ojek online (ojol) atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Meski musibah tidak diinginkan, jaminan tersebut memberikan ketenangan bagi keluarga.
Menurut Roma, program perlindungan pekerja rentan merupakan upaya pemerintah agar sektor informal memperoleh hak yang selama ini hanya dinikmati pekerja formal.
Dengan jaminan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang harus menanggung beban berat akibat kecelakaan tanpa dukungan negara.
Sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa terus dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme klaim, syarat peserta, serta manfaat yang akan diterima.
Santunan Rp40 juta bukan solusi atas kehilangan, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk hadir dalam situasi paling sulit bagi keluarga pekerja rentan.
Program ini diharapkan mendorong semakin banyak warga mendaftar sebagai peserta perlindungan.
Ketika semakin banyak masyarakat terlindungi, ekonomi lokal dapat lebih stabil karena keluarga tidak terdampak secara ekstrem akibat musibah. (TS/ADV)
![]()






