
Kutai Timur – Kasus perselisihan hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa Disnaker hadir sebagai mediator yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
“Kami tidak memihak si A, tidak memihak si B. Kami memberikan solusi yang terbaik buat karyawan,” tegas Roma kepada awak media.
Roma menjelaskan bahwa keberadaan Disnaker dalam proses mediasi merupakan amanat undang-undang yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator.
Ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, terutama kasus pemutusan hubungan kerja, Disnaker bertugas menjembatani komunikasi hingga diperoleh kesepakatan.
Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, melainkan mencapai penyelesaian yang sesuai koridor hukum.
Dalam praktiknya, mediasi yang dilakukan Disnaker sering kali menjadi penentu apakah kasus akan berlanjut hingga perselisihan lebih jauh atau selesai secara damai.
Karena itu, prosesnya harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Ia mengatakan bahwa ruang mediasi selalu dibuka bagi pihak-pihak yang ingin mencari jalan tengah, dan pemerintah memastikan seluruh prosedur berjalan transparan.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Kutim, perselisihan hubungan industrial berpotensi meningkat.
Namun dengan peran aktif Disnaker, diharapkan kasus-kasus tersebut dapat ditangani tanpa memicu konflik berkepanjangan.
“Pembinaan hubungan industrial itu antara perusahaan, karyawan, dan yang di-Pemutudan Hubungan Kerja (PHK). Kami hadir di situ karena memang itu secara undang-undang,” sambungnya.
Pada akhirnya, keberhasilan mediasi bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi membangun iklim ketenagakerjaan yang harmonis. Ketika perusahaan dan pekerja memahami perannya masing-masing, pembangunan daerah dapat berjalan stabil. (TS/ADV)
![]()






